A.Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
#1.Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh
setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau
melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata
(ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana
memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban
atas kewajiban.
Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak
memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak
mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak
diperbudak, dan lain-lain.
#2.Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh
masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.
Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk
memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih)
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas,
melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai
ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang
diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
#3.Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat
diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau
warga negara asing.
B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan
sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.
Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih
bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan
kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun
melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar
bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.
Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita
sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak
dan kewajibannya.
Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan
tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini
berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang
akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat
tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul
permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi
banyak orang.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan
hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran
yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia.
Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh
menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu,
rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku
ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan
mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan
maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk,
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara
Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
sebaik-baiknya.
C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta
mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga
ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) :
“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat
diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi
lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak
atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau
dilihat setiap orang.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara
bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan
dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara
utuh
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara
berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan
“Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak”.
D. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
#1. Jenis Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Agama
Politik, Hukum dan Pemerintahan
- Pasal 27 ayat (1) :
- Pasal 28 D ayat (1) :
Ekonomi
- Pasal 33 ayat (2) :
- Pasal 33 ayat (4) :
- Pasal 27 ayat (2) :
Sosial Budaya
- Pasal 32 ayat (1) :
- Pasal 28 ayat (1) :
- Pasal 34 ayat (1) :
- Pasal 34 ayat (4) :
- Pasal 34 ayat (4) :
Pertahanan dan Keamanan
- Pasal 30 ayat (1) :
- Pasal 30 ayat (5) :
- Pasal 27 ayat (3) :
#2. Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 23 A :
- Pasal 27 ayat (1) :
- Pasal 27 ayat (3) :
- Pasal 28 :
- Pasal 28 J ayat (1) :
- Pasal 28 J ayat (2) :
- Pasal 30 ayat (1) :
- Pasal 31 ayat (2) :
- Pasal 33 ayat (3) :